ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Pergerakan Muda Mudi Depok. Disingkat “PMMD”
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
1. Organisasi ini
untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 1 Januari 2013
2. Organisasi ini
berkedudukan di Kota Depok
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
1. Organisasi ini berazaskan Pancasila
Pasal 4
Sifat
PMMD adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan dan kebangsaan
Sifat
PMMD adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal 5
Fungsi
Fungsi
PMMD berfungsi sebagai :
1.
Wadah perjuangan Generasai
Muda Depok dalam pendidikan dan kepelajaran.
2.
Wadah pengkaderan Generasi Muda Depok untuk mempersiapkan kader –
kader bangsa dan kepemimpinan Depok pada Khususnya
3.
Wadah penguatan Generasi Muda dalam melaksanakan dan mengembangkan
pengetahuan tentang Depok
4.
Wadah komunikasi Generasi Muda Depok
BAB III
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 6
Tujuan
Tujuan
Tujuan PMMD adalah terbentuknya Generasi Muda yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya keadilaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
Usaha
Usaha
1. Untuk
mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 6,
maka PMMD melaksanakan usaha-usaha:
2. Menghimpun dan
membina Generasi Muda dalam satu wadah organisasi.
3. Mempersiapkan
kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
4. Mengusahakan
tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan
sesuai dengan perkembangan masyarakat
5. Mengusahakan
jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak
merugikan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Sistem Keanggotaan
PMMD beranggotakan
Generasi Muda yang berdomisili di Kota Depok
Pasal 9
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota
berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan –
keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota
biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha /
kegiatan PMMD
(3) Setiap anggota
luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan PMMD
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
berbentuk Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Keuangan PMMD di peroleh dari
iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang
halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan PMMD digunakan untuk
kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 14
Laporan Keuangan
Keuangan PMMD pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang
berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 15
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART PMMD dilakukan melalui
Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota
yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per – Kecamatan Hadir
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
(1) PMMD dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3
Perwakilan Per – Kecamatan Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika PMMD dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi
diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di Kota Depok
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran
Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan
pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 10 Februari 2013 di Depok
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Pengurus Cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Penasehat Cabang
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan
Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan
Pengurus
b. Meminta Pertanggung
jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat
melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan
dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan
minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat
dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya
Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan
Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b. Membuat Laporan
Pertanggung jawaban setiap Dua Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat
Musyawarah Besar (MUBES)
c. Membuat Surat
Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi
Program Kerja Dewan Pengurus Cabang
(3) Dewan Penasehat Cabang
a. Melaksanakan
Konferensi Cabang untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan
Pengurus
b. Meminta Pertanggung
jawabanDewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat
melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan
dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan
minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat
dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya
Konferensi sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(4) Dewan Pengurus
Cabang
a. Membuat Rencana
Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang
tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Menyusun jaringan
dengan pihak Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
c. Membuat bioadata
anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
1. Dewan Penasehat
terdiri dari Ketua, dan Anggota
2. Dewan Pengurus
Pusat dan Cabang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Bidang –
bidang dan Biro –biro
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar
adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan
menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih Anggota
Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kota Depok
d. Memilih Ketua Umum
/ Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi
Intern dan Ekstern
(2) Rapat Dewan
Penasehat
a. Rapat Dewan
Penasehat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan
Penasehat
b. Menetapkan Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c. Mengontrol dan
mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d. Membuat Keputusan
atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan
atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah Organisasi
(3) Rapat Dewan
Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan
Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan
Pengurus Pusat, yang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan
memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan
memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang
(4) Konferensi
Cabang
a. Konferensi adalah
Forum Tertinggi Organisasi di Tingkat Cabang
b. Memilih Anggota
Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kota Depok
c. Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan
Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(5) Rapat Dewan
Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan
Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan
Pengurus Cabang yang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi
Program Kerja selama satu periodik
c. Memilih dan
Menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat
selama 3 (Tiga) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Biasa
adalah seorang yang menetap atau berasal dari Kota Depok
b. Anggota Luar Biasa adalah seorang yang
keluarganya dari Kota Depok dan tidak bertempat tinggal di Depok atau
mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan
karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian
Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi
anggota
b. Sebelum dilakukan
pemberhentian terhadap anggota tyerlebih dahulu diberikan surat teguran
sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian
terhadap anggoat yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih
dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d. Anggota yang akan deberhentikan terlebih
dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Penguru
Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak
bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a. Kourum adalah batas
minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap
pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran
peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil
melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b. Aklamasi adalah
Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta
yang hadir
c. Musyawrah untuk
mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui
proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting adalah
Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena
tidak adanya permufakatan
0 Response to "Anggaran Dasar"
Posting Komentar