Anggaran Dasar



ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Pergerakan Muda Mudi Depok. Disingkat “PMMD”
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
1.    Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 1 Januari 2013
2.    Organisasi ini berkedudukan di Kota Depok
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
1.     Organisasi ini berazaskan Pancasila
Pasal 4
Sifat
PMMD adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan dan kebangsaan


Pasal 5
Fungsi

PMMD berfungsi sebagai :
1.    Wadah perjuangan  Generasai Muda Depok dalam pendidikan dan kepelajaran.
2.    Wadah pengkaderan Generasi Muda Depok untuk mempersiapkan kader – kader bangsa dan kepemimpinan Depok pada Khususnya
3.    Wadah penguatan Generasi Muda dalam melaksanakan dan mengembangkan pengetahuan tentang Depok
4.    Wadah komunikasi Generasi Muda Depok
BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan

Tujuan PMMD adalah terbentuknya Generasi Muda yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya keadilaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
Usaha
1.    Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana  pasal 6, maka PMMD  melaksanakan usaha-usaha:
2.    Menghimpun dan membina Generasi Muda dalam satu wadah organisasi.
3.    Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
4.    Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat
5.    Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Sistem Keanggotaan
PMMD beranggotakan Generasi Muda yang berdomisili di Kota Depok
Pasal 9
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan PMMD
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan PMMD


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Keuangan PMMD di peroleh dari iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan PMMD digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 14
Laporan Keuangan
Keuangan PMMD  pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember



BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 15
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART PMMD dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per – Kecamatan Hadir
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
(1) PMMD dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Per – Kecamatan Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika PMMD dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di Kota Depok
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 10 Februari 2013 di Depok
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Pengurus Cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Penasehat Cabang
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang



Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat Pusat
a.    Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b.    Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c.    Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d.    Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) Dewan Pengurus Pusat
a.    Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b.    Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap Dua Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c.    Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d.    Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus Cabang
(3) Dewan Penasehat Cabang
a.    Melaksanakan Konferensi Cabang untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b.    Meminta Pertanggung jawabanDewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c.    Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d.    Memimpin jalannya Konferensi sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(4) Dewan Pengurus Cabang
a.    Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b.    Menyusun jaringan dengan pihak Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
c.    Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
1.    Dewan Penasehat terdiri dari Ketua, dan Anggota
2.    Dewan Pengurus Pusat dan Cabang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Bidang – bidang dan Biro –biro
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a.    Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b.    Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c.    Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kota Depok
d.    Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat Dewan Penasehat
a.    Rapat Dewan Penasehat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
b.    Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c.    Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d.    Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah Organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
a.    Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari :
1.    Rapat Pleno
2.    Rapat Harian
3.    Rapat Presidium
4.    Rapat Bidang
b.    Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c.    Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang
(4) Konferensi Cabang
a.    Konferensi adalah Forum Tertinggi Organisasi di Tingkat Cabang
b.    Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kota Depok
c.    Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
a.    Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari :
1.    Rapat Pleno
2.    Rapat Harian
3.    Rapat Presidium
4.    Rapat Bidang
b.    Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja selama satu periodik
c.    Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 3 (Tiga) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a.    Anggota Biasa adalah seorang yang menetap atau berasal dari Kota Depok
b.    Anggota Luar Biasa adalah seorang yang keluarganya dari Kota Depok dan tidak bertempat tinggal di Depok atau mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a.    Mengundurkan Diri
b.    Meninggal Dunia
c.    Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a.    Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b.    Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota tyerlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c.    Pemberhentian terhadap anggoat yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d.    Anggota yang akan deberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Penguru Pusat atau Musyawarah Besar
e.    Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a.    Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b.    Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a.    Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b.    Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c.    Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d.    Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan
 

0 Response to "Anggaran Dasar"

Posting Komentar